Minggu, 08 Mei 2011

review jurnal : konvergensi IFRS

Struktur Meta Teori Akuntansi Keuangan

(Sebuah Telaah dan Perbandingan antara FASB dan IASC)

I Made Narsa

JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 9, NO. 2, NOPEMBER 2007: 43-51

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk membahas struktur meta teori yang dipergunakan oleh FASB dan IASC dalam mengembangkan rerangka konseptual, menelaah perbedaan-perbedaan mendasar, menganalisis hambatan-hambatan yang dialami serta mengidentifikasi upaya-upaya yang harus dilakukan agar IFRS diterapkan oleh negara-negara anggota. Penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan rerangka dasar yang diatur dalam FASB dan IASC dan kemudian menganalisa hambatan yang timbul dengan adanya penerapan IFRS dan mengidentifikasi bagaimana hambatan tersebut dapat diselesaikan.

Kata kunci: globalisasi, harmonisasi, meta teori, FASB dan IASC, kerangka dasar, akuntansi keuangan

ABSTRACT

The objectives of this paper is to analyses the structure of meta-theoretical of financial accounting that was used by FASB and IASC to develop the conceptual framework for financial accounting reporting. The discussion of conceptual framework conducted by comparison of the basic different between the FASB and IASC framework, then analyses the constraints to implement IFRS and identify the way out of the constraints faced by the body.

Keywords: globalization, harmonization, meta-theoretical, FASB Dan IASC, Conceptual framework, financial accounting

.

Linda Keslar (Zeff dan Dharan1994: 28) mengatakan,”U.S. standards are not only too cumbersome and too costly, but downright unfair compared to those their foreign competitors have to follow. That is U.S. companies face an uneven playing field…” Linda melihat betapa berbedanya aturan akuntansi yang berlaku di banyak Negara sehingga menimbulkan masalah keterbandingan laporan keuangan. Kondisi ini tentu dapat dipahami, karena dalam proses penyusunan standar akuntansi di suatu negara tidak terlepas dari pengaruh faktor-faktor lokal suatu negara. Masalah dirasakan mulai muncul, ketika perkembangan teknologi mengubah dunia internasional ini menjadi sebuah global village, negaranegara seolah tanpa batas (borderless). Era ini populer dengan nama globalisasi. Dalam konteks akuntansi maka munculah akuntansi internasional yang mencoba menguraikan teori dan praktikpraktik akuntansi yang berlaku secara internasional.Harmonisasi standar akuntansi keuangan dalam wujud International Financial Reporting Standard (IFRS) berlaku secara internasional, dan dalam proses penyusunannya faktor politik dan kondisi ekonomi menjadi tidak relevan.

Ada tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan dalam pelaporan keuangan sebagaimana dikatakan oleh Nobes dan Parker (1995:11), “the following seven factors may constitute an explanation for financial reporting differences: legal system, providers of finance, taxation, the accounting profession, inflation, theory, and theaccidents of history

Pada lingkup global, sebenarnya ada dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional. Badanbadan itu adalah The International Federation of Accountant (IFAC), dan The International Accounting Standards Committee (IASC). IASC lebih berkonsentrasi untuk membuat International Accounting Standards (IASs). Sedangkan IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISAs), kode etik, kurikulum pendidikan, standar akuntansi sector swasta, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis atau mereka yang terlibat dalam teknologi.

FASB dan IASC dalam menyusun standar sama-sama berbasis pada meta teori akuntansi keuangan, yang menempatkan tujuan pelaporan pada tingkat paling tinggi. Rerangka konseptual FASB merupakan dasar teoritis pengembangan standar akuntansi di Amerika Serikat, sehingga memasukkan konteks lingkungan. Tetapi rerangka konseptual IASC yang menjadi landasan teoritis pengembangan standar akuntansi keuangan internasional, konteks lingkungan menjadi tidak relevan. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua

rerangka konseptual tersebut, yaitu pertama pernyataan tujuan, dimana FASB menyatakan tujuan pelaporan keuangan, sementara IASC menyatakan tujuan laporan keuangan. Kedua, fokus utama pelaporan menurut FASB adalah investor dan kreditor, sementara IASC tidak focus pada salah satu kelompok tertentu. Ketiga, Asumsi dasar dan konsep modal dan konsep pemeliharaan modal, secara eksplisit dinyatakan terpisah oleh IASC, sementara FASB menggunakan konsepkonsep tersebut pada setiap konsep yang diajukan sebagai penjelasan, argumen, dan penalaran. Penerapan IFRS ternyata mengalami hambatan yang sangat serius, karena banyak sekali terdapat perbedaan antar negara-negara anggota, baik dalam konteks sosial budaya, hukum, ekonomi, politik, pendidikan, sistem pemerintahan, sistem pajak, dan lain sebagainya. IASC harus mengupayakan pengakuan dari International Organization of Securities Commissions, supaya perusahaan-perusahaan yang melakukan cross-border listing menggunakan IFRS. Hal ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan multinasional untuk melakukan listing di mancanegara. Hal lain yang dapat dilakukan IASC adalah melakukan restrukturisasi badan penyusun standar untuk mendorong kemandirian baik dari segi dana maupun operasinal

Sumber :

http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fpuslit.petra.ac.id%2Fjournals%2Fpdf.php%3FPublishedID%3DAKU07090201&rct=j&q=Struktur%20Meta%20Teori%20Akuntansi%20Keuangan%20%28Sebuah%20Telaah%20dan%20Perbandingan%20antara%20FASB%20dan%20IASC%29&ei=YJfGTYC1Hc3KrAebxJnQBA&usg=AFQjCNHg99td5exf2-uKXpBE059LiV7iDA&cad=rja

Sabtu, 02 April 2011

Microsoft & Dell: Euforia iPad Tak Berlangsung Lama

Seorang staf toko Apple di London menunjukkan cara pengoperasian iPad 2 (Foto: Daylife)

Seorang staf toko Apple di London menunjukkan cara pengoperasian iPad 2 (Foto: Daylife)

CALIFORNIA - Seperti halnya iPod, Apple membawa tren baru kepada pecinta gadget ketika meluncurkan iPad dan iPad 2. Namun para pejabat senior di Microsoft dan Dell tampaknya tidak terlalu terkesan.

Andy Lark selaku
head of marketing for large enterprises and public organizations Dell lebih sepakat dengan prediksi sejumlah analis teknologi yang menyebut tablet Android bakal menjungkalkan iPad di masa mendatang.

"Saya gembira karena Apple telah menciptakan sebuah pasar dan membangun antusiasme. Apple telah melakukan pekerjaan yang bagus, mereka memiliki produk hebat. Tapi tantangan yang mereka hadapi adalah bahwa Android kini sudah menjadi penantang mereka," papar Lark kepada CIO Australia seperti dikutip Telegraph, Jumat (1/4/2011).
Sementara, global chief research and strategy officer Microsoft Craig Mundie mengklaim, dia tidak yakin apakah produk komputer tablet, seperti halnya iPad, akan bertahan untuk waktu yang lama. Menurutnya, smartphone akan menjadi semakin signifikan, karena penggunaan komputer akan semakin terintegrasi dalam lingkungan kehidupan.
"Apple bagus untuk anda yang memiliki banyak uang dan tinggal di sebuah pulau. Tapi tidak terlalu bagus jika anda harus eksis di lingkungan yang beragam, terbuka dan terhubung. Hal-hal yang sederhana menjadi cukup kompleks," cetus Mundie.

Apple sendiri mulai menjual iPad generasi keduanya pertengahan Maret lalu di Amerika Serikat. Hanya dalam sepekan, iPad 2 tercatat terjual nyaris satu juta unit. Perusahaan asal Cupertino itu menjual iPad 2 ke negara-negara lain sejak 25 Maret.

Selasa, 29 Maret 2011

PSAK 9 Penyajian Aktiva Lancar Dan Kewajiban Jangka Pendek (Presentation of Current Assets and Current Liabilities)

Perusahaan wajib menyajikan aktiva dan kewajibannya berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan keuangan, kecuali pengklasifikasian lancar dan tidak lancar untuk aktiva dan kewajiban biasanya tidak dipandang tepat untuk laporan keuangan dari perusahaan yang periode siklus operasi normalnya tidak dapat ditentukan atau sangat panjang dan yang diatur secara khusus untuk jenis industri tertentu. Paragraf 20-25 dari Pernyataan ini diterapkan apabila perusahaan memilih melakukan pengklasifikasian tersebut.

Penerapan Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar

Aktiva Lancar

Aktiva lancar adalah aktiva yang dapat direalisasikan dalam satu tahun atau dalam siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama, antara lain meliputi:

(a) Kas dan bank.
(b) Surat-surat berharga yang mudah dijual dan tidak dimaksudkan untuk ditahan.

(c) Deposito jangka pendek.
(d) Wesel tagih yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(e) Piutang usaha.
Piutang usaha dapat seluruhnya dimasukkan sebagai aktiva lancar, bila jumlah yang jangka waktu penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

(f) Piutang lain-lain yang diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun
(g) Persediaan.
(h) Pembayaran uang muka pembelian aktiva lancar.
(i) pembayaran pajak di muka.
(j) Biaya dibayar di muka yang akan menjadi beban dalam waktu satu tahun sejak tanggal neraca.

Kewajiban Jangka Pendek

Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama, antara lain meliputi:

(a) Pinjaman bank dan pinjaman lainnya.
Jika suatu pinjaman dilunasi sesuai dengan jadual yang disetujui oleh kreditor, maka pinjaman tersebut diklasifikasikan sesuai dengan jadual pelunasannya, dengan mengabaikan hak kreditor untuk meminta pembayaran sewaktu waktu.
(b) Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak tanggal neraca, dengan pengecualian seperti tersebut pada paragraf 22.
(c) Hutang usaha dan biaya yang masih harus dibayar.
(d) Uang muka penjualan.
(e) Hutang pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa hutang lainnya yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun.
(f) Penyisihan kewajiban pajak.
(g) Hutang dividen.
(h) Pendapatan yang ditangguhkan dan uang muka dari pelanggan.
(i) Kewajiban kontinjen (sehubungan dengan PSAK No. 8 tentang Kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca).

Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca dapat tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika perusahaan bermaksud untuk membiayai kembali (refinance) kewajiban tersebut dengan pendanaan jangka panjang dan terdapat jaminan bahwa perusahaan akan mampu melakukannya. Kemampuan perusahaan tersebut ditunjukkan dengan adanya:

(a) penerbitan modal saham atau kewajiban (obligation) jangka panjang baru setelah tanggal neraca; atau
(b) perjanjian pendanaan yang tidak dapat dibatalkan dan tidak akan jatuh tempo dalam satu tahun setelah tanggal neraca serta kreditor atau investor yang bersangkutan mempunyai kemampuan keuangan untuk memenuhi perjanjian tersebut.

Jika bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek sehubungan dengan paragraf 22, maka jumlah kewajiban tersebut dan persyaratan pendanaan kembali harus diungkapkan.

Penyajian Dalam Laporan Keuangan

Jumlah aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat saling menghapus (offset), kecuali dimungkinkan menurut hukum.

Jumlah aktiva lancar yang dijaminkan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan

Kamis, 06 Januari 2011

Tugas Buku Kecil (Etika Akuntan Publik & Audit Forensik)

Etika Profesi (Akuntan Publik)

&

Audit Forensik

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Tipe / Klasifikasi Audit

Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor

2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.

3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.

Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.

Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.

1. Auditing Eksternal

Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.

2. Auditing Internal

Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.

3. Auditing Sektor Publik

Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional

Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :

* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.

* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .

* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.

* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

TIPE AUDITOR

1. Auditor Internal

Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.

2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.

3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.

STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :

1. Standar Auditing.

Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.

2. Standar Atestasi

Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.

Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).

4. Standar Jasa Konsultasi

Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi

5. Standar Pengendalian Mutu

Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.


6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Bidang jasa

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Kantor akuntan publik

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Kantor akuntan public yang terbesar ada di Amerika Serikat.
Bentuk badan usaha

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

* Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.

* Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

Perizinan

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki izin akuntan publik.

* Menjadi anggota IAPI.

* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.

* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.

* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.

* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.

* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki NPWP KAP.

* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.

* Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.

* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.

KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Penggunaan nama

KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.

Akuntan publik di negara lain

Amerika Serikat

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010

Audit Forensik

Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses
pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Definisi Audit Forensik

Selama audit forensik, profesional mengumpulkan dan menilai informasi keuangan yang akan digunakan dalam hukum proses.. Audit dilakukan oleh auditor forensik yang mengandalkan pada prinsip-prinsip hukum , bisnis , etika dan akuntansi umum. Sedangkan hasil audit forensik kebanyakan digunakan di pengadilan, mereka kadang-kadang digunakan untuk menyiapkan pertahanan hukum dan rahasia dibuat di bawah hukum sebagai produk kerja pengacara.

Siapa yang Melakukan

  1. Umumnya, akuntan publik bersertifikat (CPA), akuntan disewa atau ekonom melakukan audit forensik. auditor forensik juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum dasar serta standar untuk penemuan hukum dan etika profesiDengan demikian, tidak jarang untuk auditor forensik juga menjadi pengacara berlisensi atau paralegal.

Tujuan

  1. audit forensik sering dilakukan dalam rangka untuk menghitung kerusakan yang diakibatkan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Mereka juga dapat digunakan untuk menilai biaya hidup dan perawatan. Forensik audit dapat dilakukan untuk mengantisipasi litigasi atau sebagai bagian dari proses pengadilan. Mereka juga dapat berfungsi sebagai audit internal untuk mencegah tindakan ilegal oleh karyawan atau menentukan apakah seorang pekerja harus diakhiri.

Siapa mempekerjakan

  1. audit forensik berlangsung di sejumlah pengaturan, termasuk instansi pemerintah, sekolah, firma hukum, perusahaan asuransi, rumah sakit, perusahaan swasta dan perusahaan keuangan dan akuntansi. Mereka mungkin juga akan ditahan oleh papan lisensi profesional, mediator pengadilan dan lembaga penegak hukum.

Kasus

  1. audit forensik yang dilakukan di berbagai jenis kasus hukum, termasuk penggelapan, pelanggaran jabatan, misfeasance, tunjangan anak, tunjangan, pemukiman cedera pribadi dan kasus penipuan asuransi. Mereka juga digunakan dalam sidang administratif, seperti ketika pengacara menghadap pencabutan izin praktek atau bila akuntan telah secara resmi dituduh keliru laba. Polisi departemen dan penyelidik kriminal juga menggunakan audit forensik untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan terhadap tersangka.

Tugas

  1. Selama audit forensik, auditor dapat mengumpulkan bukti-bukti meskipun laporan bank, penerimaan kartu kredit, pesanan pembelian, email dan file elektronik. Seorang auditor forensik juga dapat melakukan penelitian tentang kerusakan, hukum dan peraturan, serta mempersiapkan laporan tertulis temuan dan memberikan rekomendasi kepada pengadilan, pengacara individu, pembuat pajak, mediator, manajer risiko, lisensi papan dan perusahaan asuransi.